Minsel, DetikManado.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati Pemilihan Kepala Desa (Pilakdes) di wilayah Minsel, Sulut ditunda pelaksanaannya.
Keputusan penundaan Pilkades serentak tersebut didasarkan pada hasil kesepakatan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab Minsel dan Forkopimda, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati, Kabupaten Minsel, Sulut, Jumat (3/2/2023).
Ada beberapa pertimbangan yang disampaikan Bupati Minsel Franky D Wongkar. Dia mengatakan bahwa prinsipnya pelaksanaan Pilkades wajib dilaksanakan karena merupakan amanat Undang-Undang.
Akan tetapi dia mengakui, perlu ada pertimbangan terkait waktu pelaksanaannya, yang hampir bersamaan dengan tahapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
“Perlu mempertimbangkan beberapa hal, yaitu waktu pelaksanaan, keamanan dan kondusifitas wilayah, maupun sumber daya yang ada,” ujar Bupati Minsel dalam konferensi pers, di Ruang Rapat Kantor Bupati Minsel, Rabu (22/2/2023).
Franky menilai bahwa surat Mendagri tersebut memperkenankan pelaksanaannya sebelum 1 November 2023 atau setelah tahapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
Untuk itu, ia menjelaskan, ada 4 hal menjadi pertimbangan yang memungkinkan Pilkades tidak dapat terlaksana pada tahun 2023, yaitu pertama surat Mendagri memungkinkan daerah melaksanakan sebelum 1 November 2023 atau setelah Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Berdasarkan pertimbangan yang telah kami uraikan dan memperhatikan saran serta masukkan dari Forkopimda termasuk terkait potensi kerawanan dan pengamanan Pilkades, maka pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023 di Kabupaten Minahasa Selatan ditunda pelaksanaannya setelah tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024,” sebut Bupati Franky.
Bupati Franky menerangkan lebih lanjut, hasil kesepakatan penundaan Pilkades tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sulut. Selain itu, sebagai tindaklanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Pilkades pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Menurut Franky, dalam surat itu mengandung dua alternatif pelaksanaan Pilkades, yaitu dapat dilaksanakan sebelum 1 November 2023 dan/atau setelah tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Dengan mempertimbangkan masa jabatan kepala desa, ketersediaan anggaran dan jumlah personil PNS yang mememenuhi syarat sebagai penjabat Kepala Desa,” pungkas Bupati Minsel ini.
Pantauan DetikManado.com, dalam rakor tersebut turut mendampingi Bupati Minsel, Wakil Bupati (Wabup) Minsel Petra Yani Rembang, dan seluruh Forkopimda Minsel.
Penulis: Ilham Schu
Editor: Richard Fangohoi