Manado, DetikManado.com – Kasus cabul terjadi di Perum Tamara, Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut.
Seorang perempuan berusia 19 tahun, berinisial AK, menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang pria JD (29) di rumah pelaku, Pada Senin (3/6/2024), pukul 03.30 Wita.
Kejadian bermula pada Minggu (2/6/2024), sekitar pukul 22.00 Wita, di rumah pelaku. Saat itu pelaku, korban AK, dan seorang teman laki-laki tak dikenal sedang mengadakan pesta minuman keras.
Sekitar pukul 03.30 Wita, korban AK sudah dalam kondisi mabuk dan tertidur di kamar belakang. Di saat itulah, pelaku masuk ke kamar dan melakukan perbuatan cabul. Dia bahkan mencoba memperkosa korban, sebelum terpaksa pergi ke kamar mandi karena merasa mual.
Korban AK kemudian terbangun dari tidurnya, dan melaporkan kejadian tersebut kepada istri pelaku yang tidur di kamar depan.