Ferdinand Djeki Dumais Bicara Terkait Pembatalan Pelantikannya sebagai Anggota DPRD Manado

Caleg DPRD Kota Manado dari Partai Gerindra Ferdinand Djeki Dumais (kanan) didampingi kuasa hukumnya Vebry Tri Haryadi saat menberikan keterangan pada wartawan pada, Rabu (14/8/2024). (Foto: Yoseph Ikanubun/DetikManado.com)

Manado, DetikManado.com – Pelantikan politisi Partai Gerindra, Ferdinand Djeki Dumais sebagai anggota DPRD Kota Manado yang seharusnya digelar, Rabu (14/8/2024) hari ini, dibatalkan. Ini menyusul keluarnya Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 409 tentang pembatalan pelantikan calon anggota DPRD Kota Manado nomor urut 20.

“Menurut saya, SK Gubernur ini harus ditinjau kembali, karena baik dasar hukum yang dipakai adalah register gugatan di PTUN dan ada surat dari DPC Partai Gerindra yang sebenarnya surat itu sudah dibatalkan, sudah tidak ada artinya lagi,” papar Ferdinand Djeki Dumais didampingi kuasa hukum Vebry Tri Haryadi kepada sejumlah wartawan di Manado pada, Rabu (14/8/2024).

Bacaan Lainnya

Ferdinand Djeki Dumais memaparkan, register gugatan di PTUN itu sama sekali tidak bisa dijadikan dasar, apalagi proses sidang belum dimulai. Namun ternyata register itu sudah dipakai sebagai alat untuk mengeluarkan SK Gubernur Nomor 409.

“Seharusnya minimal ada putusan PTUN yang menjadi tolok ukur acuan pengambilan keputusan,” tutur caleg DPRD Kota Manado dari Dapil Tuminting – Bunaken ini.

Dia mengatakan, masyarakat yang akan menilai, karena sejak Sabtu 10 Agustus 2024, dirinya merasa memang ada sesuatu terkait pelantikannya. Dia juga tidak paham siapa di belakang ini.

“Saya tidak tahu ada siapa di belakang ini, saya juga merasa menjadi korban politik, dikriminalisasi secara politik,” tuturnya.

Namun demikian, Ferdinand Djeki Dumais mengatakan, dia masih sangat berharap kepada semua pihak khususnya KPU Kota Manado sebagai penyelenggara Pemilu yang mempunyai domain atas pelantikan ini. Karena ternyata SK penetapan oleh KPU Kota Manado Nomor 487 dikalahkan oleh SK Gubernur Nomor 409.

“Saya tidak mendapat logika politik, apa ini ada permainan, ada maksud-maksud tertentu, kita kembalikan kepada penilaian masyarakat,” tuturnya.

Dia mengatakan, sudah mengecek ke Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Setdaprov Sulut terkait terbitnya SK Gubernur Sulut tersebut. Surat dari kuasa hukum salah satu caleg Partai Gerindra masuk pada Sabtu 10 Agustus 2024, selanjutnya tanggal 12 Agustus sudah keluar SK Gubernur Sulut.

“Padahal setahu kami, Pak Gubernur tidak berada di tempat, ada di IKN sampai Selasa kemarin,” ujarnya.

Untuk itu perlu peninjauan kembali pada SK Gubernur 409, para pengolah SK tersebut harus berefleksi apakah prosesnya sudah benar.

Menurutnya, sampai saat ini dia merasa sangat dirugikan, dan prihatin terhadap apa yang terjadi, juga dirinya dikriminalisasi secara politik.

“Saya hanya berharap pertolongan Tuhan dan dukungan masyarakat. Proses ini harus dikawal, demokrasi harus berjalan,” ujarnya.

Dia mengatakan, bagaimana tidak sebagai anggota DPRD yang mewakili masyarakat, suara-suara masyarakat yang dipercayakan, kemudian belum apa-apa sudah “dibonsai”.

“Untuk ini ada implikasi, ekses, dan kami akan melakukan  perlawanan hukum, mengambil tindakan yang perlu,” tuturnya. (Yoseph Ikanubun)


Pos terkait