Tomohon, DetikManado.com – RRW (26) warga Kecamatan Tikala, Kota Manado, diamanka Tim Urc Torosik Polres Tomohon yang dipimpin Bripka Yanny Watung, Senin (08/07/2019) malam.
RRW yang merupakan karyawan swasta di Kota Tomohon ini dilaporkan telah merudapaksa seorang karyawati YM (23) warga Mapanget Manado, Minggu (07/07).
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/46/VII/Res.7.4/2019 yang diterima oleh Piket SPKT Polsek Tomohon Tengah, Polres Tomohon, kejadian tersebut berawal dari tersangka menawarkan korban untuk pulang ke Manado bersama-sama pada Sabtu (06/07/2019), menggunakan sepeda motor.
Karena mereka sudah saling kenal, korban tidak memiliki kecurigaan sedikitpun. Korban menerima tawaran tersebut, keduanya lalu berboncengan menuju Manado.
Dari perjalanan, tersangka mempir ke kantornya di Tomhon dengan alasan mengambil barangnya yang tertinggal. Kemudian tersangka membujuk korban untuk bermalam di kantor tersebut dengan alasan hari sudah malam.
Tawaran itu diterima korban dengan syarat harus tidur di tempat terpisah. Maka malam itu mereka bermalam di kantor, korban tidur di kamar dan tersangka tidur di ruang tamu.
Sekitar pukul 03.00 wita, tersangka masuk ke kamar dan merayu korban. Karena rayuannya ditolak, tersangka membanting tubuh korban dan hingga akhirnya tersangka berhasil melampiaskan nafsunya.
Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Djemmy Lalujan membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka telah diserahkan dan diamankan di Polsek Tomohon Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (dem)















