Teken MoU Bersama Kejati Sulut, Bupati Chyntia Ingrid Kalangit: Dukung Penuh Penerapan Pidana Kerja Sosial

Bupati Chyntia Ingrid Kalangit melakukan penandatanganan MoU terkait pidana kerja sosial

Ondong, DetikManado.com – Penerapan konsep baru dalam KUHP yang berlaku 2026 mendatang, konsep Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana kini mulai dijabarkan ke jajaran pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Sulawesi Utara.

Keseriusan langkah ini tergambar dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana, Rabu (10/12/2025).

Bupati Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Chyntia Ingrid Kalangit yang hadir langsung dalam acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana.

“Kesempatan ini, saya sampaikan bahwa saya siap mendukung kinerja penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, termasuk dalam hal pidana kerja sosial,” kata Chyntia.

“Pemerintah daerah juga siap menindaklanjuti seluruh aspek teknis pelaksanaan pidana kerja sosial agar program tersebut dapat berjalan optimal, tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi warga,” sambung Bupati.

Sekadar referensi, penandatanganan MoU yang berlangsung di Wisma Negara, Bumi Beringin Manado itu dihadiri langsung Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy serta kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Sulut.(jack)


Pos terkait