Pemkot Kotamobagu Perketat Izin Penjualan Minuman Beralkohol

Kotamobagu, DetikManado.com — Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan sikap tegas terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol. Setiap bentuk penjualan dinyatakan ilegal apabila dilakukan tanpa izin resmi. Penegasan ini disampaikan dalam rapat Forum Penataan Ruang yang dipimpin Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkot Kotamobagu, Noval Manoppo, bertempat di ruang kerja Asisten II Pemkot Kotamobagu, Senin (02/02/2026).

Rapat tersebut membahas permohonan izin penjualan minuman beralkohol Golongan A dari Toko Paris, Cafe The Love, dan Toko Tita. Permohonan diajukan dalam bentuk Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol dengan kadar alkohol 1 hingga 5 persen, dan dikaji secara menyeluruh melalui forum lintas perangkat daerah.

Asisten II Noval Manoppo menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak membuka ruang kompromi dalam proses perizinan. Seluruh tahapan harus dilalui sesuai ketentuan hukum, teknis, dan tata ruang.

“Pemerintah daerah tidak membuka ruang abu-abu. Penjualan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan izin resmi diterbitkan,” tegas Noval.

Ia menjelaskan, terdapat dua skema perizinan yang berlaku, yakni penjualan langsung dan penjualan melalui pengecer. Kedua skema tersebut hanya dapat diproses apabila seluruh persyaratan, termasuk kesesuaian tata ruang, telah terpenuhi secara menyeluruh.

Untuk permohonan Toko Paris dan Toko Tita yang mengajukan izin sebagai pengecer, forum menyatakan bahwa aspek kesesuaian tata ruang telah memenuhi ketentuan. Namun demikian, izin belum dapat diterbitkan karena masih terdapat dokumen administrasi yang wajib dilengkapi oleh para pemohon.

Sementara itu, Cafe The Love yang mengajukan izin penjualan langsung juga diwajibkan memenuhi seluruh indikator teknis yang telah ditetapkan. Forum menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol sebelum izin resmi diterbitkan tidak diperbolehkan dalam bentuk apa pun.

Pemerintah Kota Kotamobagu menekankan bahwa kesesuaian tata ruang merupakan tahapan awal yang bersifat mutlak. Tanpa kepastian tata ruang, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Meski tidak terdapat regulasi nasional maupun daerah yang secara eksplisit melarang penjualan minuman beralkohol Golongan A, Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa izin bukan sekadar formalitas administratif. Sistem Online Single Submission (OSS) ditegaskan sebagai instrumen pengendalian untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut mengingatkan keberlakuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 yang mengatur secara ketat penjualan minuman beralkohol. Setiap pelanggaran, baik sebelum maupun setelah izin diterbitkan, akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, menegaskan bahwa rapat Forum Penataan Ruang bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan instrumen pengendalian pemerintah daerah.

“Seluruh persyaratan telah kami sampaikan sesuai Permendag Nomor 20 dan aturan turunannya. Kami tegaskan, sebelum izin resmi diterbitkan, minuman beralkohol dilarang untuk diperjualbelikan,” ujar Ariono.

Ia menambahkan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung aktivitas usaha, namun hanya bagi pelaku usaha yang patuh penuh terhadap regulasi yang berlaku.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan, sebagai kota jasa, ruang usaha tetap dibuka namun disertai pengawasan ketat dan penegakan hukum. Aktivitas penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan mengantongi izin resmi.

(Dayat)


Pos terkait