Dorong Digitalisasi Pajak, Bapenda Bitung Launching QRIS Mulai Maret 2026, Target PAD Rp104 Miliar

Theo Rorong

BITUNG, DetikManado.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung terus mendorong digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan transaksi digital, termasuk rencana peluncuran pembayaran pajak menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada Maret 2026 bekerja sama dengan Bank BNI.

Bapenda menyebut, saat ini pembayaran pajak secara digital sudah mulai berjalan melalui sistem virtual payment yang memungkinkan wajib pajak melakukan transaksi langsung secara elektronik. Selain itu, sejumlah gerai ritel modern seperti Indomaret juga telah terintegrasi dalam sistem pembayaran pajak daerah.

Kepala Bapenda Bitung, Theo Rorong menjelaskan, digitalisasi tahap awal akan difokuskan pada pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selanjutnya, sistem tersebut akan diperluas ke berbagai jenis pajak daerah lainnya.

“PBB ini menyentuh langsung masyarakat. Karena itu kami ingin memberikan kemudahan pembayaran dengan menyiapkan fasilitas digital di setiap kantor kelurahan agar masyarakat tidak lagi kesulitan membayar pajak,” ujar Theo, Senin (9/2/2026).

Theo menambahkan, digitalisasi pajak merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi serta meminimalisir potensi kebocoran penerimaan daerah.

“Digitalisasi ini bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga untuk memastikan transaksi pajak lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat,” jelasnya.

Meski digitalisasi terus didorong, Bapenda mengakui sistem pembayaran konvensional masih digunakan, khususnya pada sektor retribusi daerah yang hingga kini banyak dilakukan melalui kolektor di tingkat kelurahan. Namun, sistem tersebut secara bertahap akan dikurangi dan dialihkan ke sistem digital.

Bapenda mencatat, peningkatan PAD Kota Bitung pada 2024 mengalami kenaikan signifikan hingga 42 persen. Realisasi PAD tercatat mencapai sekitar Rp102,3 miliar atau 94 persen dari target yang ditetapkan pada 2025.

Sementara itu, target PAD pada tahun 2026 diproyeksikan meningkat menjadi Rp104 miliar melalui optimalisasi penerimaan pajak lewat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi.

Theo menjelaskan, melalui intensifikasi pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar agar melaporkan pendapatan secara benar dan sesuai ketentuan.

“Kami akan memastikan wajib pajak membayar sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika ditemukan laporan pajak yang tidak benar, tentu ada konsekuensi hukum yang dapat dikenakan,” tegasnya.

Selain itu, Bapenda juga melakukan ekstensifikasi dengan menjaring wajib pajak baru yang belum terdata. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah usaha penginapan, termasuk rumah kos yang ditargetkan mulai masuk dalam basis pajak pada akhir 2025.

Berdasarkan data Bapenda, saat ini terdapat sekitar 44 wajib pajak dari sektor hotel dan penginapan di Kota Bitung.

“Di sisi lain, pemerintah daerah juga terus mendorong optimalisasi retribusi daerah, termasuk retribusi persampahan yang diperkirakan menyasar sekitar 50 ribu rumah tangga sebagai wajib retribusi,” jelasnya.

Theo menegaskan, peningkatan kesadaran masyarakat menjadi kunci keberhasilan optimalisasi pajak daerah. Oleh karena itu, Bapenda akan memperkuat sosialisasi melalui berbagai platform, termasuk media sosial serta rencana kerja sama dengan influencer dan konten kreator.

“Kami ingin mengubah pola pikir masyarakat bahwa pajak daerah adalah kontribusi nyata untuk pembangunan daerah. Karena itu, edukasi dan sosialisasi akan terus kami lakukan secara masif,” pungkasnya.

(Jamal Gani)


Pos terkait