Manado, DetikManado.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalin kerjasama dengan Asosiasi Badan Permusyawaraan Desa Nasional (Abpednas) untuk mengawal pengelolaan dana desa. Selain itu juga memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan baik.
” Ada Program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa, ini adalah inisiatif strategis dari Kejaksaan Agung RI yang bertujuan untuk mengawal pendistribusian dan pemanfaatan Dana Desa agar tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan hukum,” papar Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Prof Dr Reda Manthovani SH LLM saat acara pelantikan DPD Abpednas Provinsi Sulut dan DPC Abpednas se Sulut di kampus Unsrat Manado, Selasa (7/4/2026).
Reda Manthovani memaparkan, dalam program itu dibangin sistem untuk dapat memonitor tata kelola keuangan desa.
“Kita lihat pertanggungjawaban keuangan desa. Ada Sistem Keuangan Desa atau Siskedes,” ujarnya.
Dalam Siskedes, data-data diinput oleh Kepala Desa. Jaksa bisa melihat data tersebut, namun tidak bisa verifikasi di lapangan. Oleh karena itu untuk verifikasi, Kejaksaan perlu bantuan dari Badan Permusyawaratan Desa atau BPD melalui Abpednas.
“Ada MoU antara Abpednas dengan Kejari (Kejaksaan Negeri). Mau verifikasi laporan keuangan kepala Dldesa, Kejari tidak bisa tapi melalui BPD, karena yang tahu soal ini adalah Bapak Ibu BPD. Maka kita koordinir melalui Abpednas ini,” tuturnya.
Jamintel Kejagung memaparkan, Siskedes terintegrasi dengan aplikasi Jaga Desa. Selanjutnya kalau ada temuan maka ditindaklanjuti.
“Kalau tidak ya pidana. Maka seharusnya Inspektorat audit jika ada temuan, sebelum pidana,” ujarnya.
Reda Manthovani mengatakan, harapannya dengan tata kelola yang baik maka pembangunan atau Asta Cita membangun dari desa itu bisa terwujud. Hal Itu yang menjadi prioritas Presiden.
“Program Jaga Desa ini untuk mendeteksi dini, pendampingan desa, pembangunan di daerah, bukan kriminalisasi,” tutur Reda Manthovani yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Abpednas.
Dia mengatakan, dengan ada mekanisme kerjasama Kejaksaan dan BPD yang tergabung dalam Abpednas harapannya bisa mengurangi kepala desa atau perangkat yang tidak benar.
“BPD jadi partner Kasie intel dan Kejari. Tujuannya untuk tata kelola keuangan desa yang baik,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan bertajuk Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan Agung RI dan Pengukuhan DPD – DPC Abpednas Sulawesi Utara ini, diisi dengan penandatangan MoU antara Kejaksaan Tinggi Sulut dengan DPD Abpednas Sulut, serta Kejari dan DPC Abpednas se Sulut.
Untuk struktur DPD Abpednas Sulut dipimpin oleh Ketua Ir Stevanus BAN Liow MAP, Sekretaris Dra Jackried Maluenseng MSC, Bendahara Henry Walukow.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH bersama jajarannya, Kejari se Sulut, kepala daerah dan wakil kepala daerah serta para pengurus DPD Abpednas Sulut dan DPC Abpednas se Sulut. (yos)















