Disinggung di Medsos Soal Pembahasan LKPJ, Ketua Pansus Rafika Papente Murka

Rapat Pansus LKPJ Wali Kota tahun 2025 di DPRD Bitung.

Bitung, DetikManado.com — Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Bitung Tahun 2025, Rafika Papente, angkat bicara menanggapi berbagai tudingan miring yang beredar di media sosial terkait proses pembahasan LKPJ.

Rafika mengaku geram lantaran pembahasan LKPJ disebut hanya formalitas, bahkan dituding menjadi ajang “bargaining” hingga deal-deal proyek antara legislatif dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Di media sosial, narasi negatif tersebut berseliweran. Mulai dari menyebut rapat hanya “siklus panggung sandiwara”, hingga tudingan bahwa Pansus hanya bersikap keras di awal demi terlihat berwibawa, lalu melunak setelah adanya negosiasi anggaran.

Menanggapi hal itu, Rafika menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan LKPJ dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perlu kami tegaskan, pembahasan LKPJ bukan ruang tawar-menawar proyek seperti yang dituduhkan. Semua berjalan berdasarkan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam regulasi,” tegas Rafika dengan nada tegas, Selasa 14 April 2026.

Ia menjelaskan, LKPJ merupakan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD yang wajib dibahas secara serius dan mendalam, bukan sekadar formalitas.

Menurutnya, dasar hukum pembahasan LKPJ mengacu pada ketentuan perundang-undangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dipertegas dalam PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Di dalam aturan itu jelas, DPRD membahas LKPJ untuk memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi bukan formalitas, apalagi untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

“Tujuan pembahasan LKPJ adalah mengevaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Dari situ DPRD memberikan rekomendasi strategis untuk perbaikan ke depan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tambahnya.

Rafika menambahkan, rekomendasi Pansus nantinya menjadi bahan penting bagi Pemerintah Kota Bitung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas program, serta perencanaan pembangunan di tahun berikutnya.

“Dampaknya jelas untuk daerah. Rekomendasi itu menjadi acuan perbaikan kebijakan, pengelolaan anggaran, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jadi tidak benar jika disebut hanya formalitas,” katanya.

Ia juga membantah tudingan bahwa Pansus tidak mampu menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) atau tidak berani mengkritisi LKPJ.

“Semua OPD, termasuk Sekda, dihadirkan sesuai kebutuhan pembahasan. Kami melakukan pendalaman terhadap setiap program dan penggunaan anggaran. Kritik itu pasti ada dan disampaikan secara objektif,” jelas Rafika.

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh opini yang tidak berdasar di media sosial.

“Kami terbuka terhadap kritik, tapi harus disertai data dan fakta. Jangan membangun opini yang justru menyesatkan publik dan merusak kepercayaan terhadap lembaga,” tegasnya.

Rafika memastikan, Pansus LKPJ DPRD Bitung tetap bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi pengawasan demi kepentingan masyarakat Kota Bitung.

(Jamal Gani)


Pos terkait