Rektor: Wamenko Otto Hasibuan Bisa Jadi Penguji Tamu di Unsrat

Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Prof Dr Otto Hasibuan MH bersama Rektor Unsrat serta sejumlah pejabat lainnya pada, Jumat (12/6/2026).

Manado, DetikManado.com – Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Prof Dr Otto Hasibuan MH menjadi keynote speech dalam Seminar Nasional di Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Jumat (12/6/2026).

Dalam kesempatan itu Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Oktovian Berty Alexander Sompie MEng IPU ASEAN Eng mengatakan, Wamenko bisa menjadi penguji tamu di Unsrat.

Bacaan Lainnya

“Ada kerjasama antara Unsrat dan Peradi sebagai organisasi profesi advokad, di mana Pak Wamenko adalah ketua umumnya. Ke depannya, Pak Wamenko bisa menjadi penguji tamu di Unsrat,” papar Rektor Unsrat saat mendampingi Otto Hasibuan usai kegiatan seminar nasional.

Sebelumnya, saat menyampaikan sambutan di pembukaan Seminar Nasional yang membahas KUHP Nasional, Rektor Unsrat mengatakan, forum itu menghadirkan para pemangku kepentingan untuk mendiskusikan salah satu agenda penting dalam pembangunan hukum pidana nasional. Menurutnya, bangsa Indonesia saat ini memasuki salah satu fase yang penting dalam sejarah hukum pidana nasional.

“Setelah sekian lama kita menggunakan hukum pidana yang merupakan warisan kolonial di Indonesia, kini kita telah memiliki KUHP nasional yang lahir dari semangat kedaulatan hukum dan kebutuhan masyarakat Indonesia yang terus berkembang,” papar Rektor Unsrat.

Dalam konteks tersebut, lanjut Rektor Unsrat, harmonisasi antara KUHP Nasional dan KUHAP menjadi isu yang sangat penting. Sistem hukum pidana tidak dapat berjalan maksimal apabila hukum materiil dan hukum formil tidak berjalan secara selaras.

“Oleh karena itu, diskusi yang konstruktif dan pertukaran gagasan dari berbagai perspektif ini untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” papar Oktovian BA Sompie.

Terkait pembicara utama dalam seminar itu adalah Otto Hasibuan, Rektor Unsrat mengaku mengenal lebih dalam sosok Wamenko itu saat kasus kopi sianida atau kopi Mirna. Menurutnya, kalau menonton YouTube-nya Otto Hasibuan, bisa jadi satu disertasi karena sangat menarik.

“Saya mengenal bapak profesor doktor ini (Otto Hasibuan), terkenal sekali beberapa tahun yang lalu, bahkan sampai sekarang ini masih tetap terkenal dengan kasus kopi sianida,” ujarnya.

Rektor Unsrat mengatakan, sangat merasa terhormat karena Wamenko bisa hadir dan berbagi pengetahuan dalam seminar nasional itu. Menurutnya, itu kesempatan berharga supaya bisa menambah wawasan yang komprehensif mengenai arah kebijakan hukum nasional.

“Termasuk implementasi KUHP Nasional, serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses harmonisasi regulasi dan praktik penegakan hukum di Indonesia,” tuturnya.

Otto Hasibuan dalam pengantarnya mengatakan, berbicara mengenai KUHP Nasional itu selalu menarik karena menyangkut kehidupan sehari-hari. Bicara KUHP, bicara hukum, pasti itu kena pada semua pihak.

” Bukan saja kalian yang berpredikat mahasiswa hukum di Unsrat ini, tapi juga masyarakat juga akan terkena dengan KUHP ini, artinya berlaku pada diri kita.

Sehingga apapun itu, kita perlu kehati-hatian,” tuturnya.

Wamenko mengatakan, untuk kesekian kalinya dia  ke daerah-daerah untuk berbicara tentang KUHP itu. Bahkan tidak pernah lelah untuk berbicara KUHP.

Seminar kali ini adalah berbicara tentang Implementasi KUHP Nasional dan Tantangan Harmonisasi UU ITE dalam Praktik Penegakan Hukum.

“Saya tentunya berharap bahwa seminar ini akan berhasil baik dan memberi manfaat untuk semua kita semua di sini,” ujarnya.

Wamenko kemudian memaparkan, sudah puluhan tahun Indonesia menggunakan produk KUHP warisan kolonial Belanda, yang kita kenal dulu adalah Wetboek van Strafrecht. Melalui satu perjalanan panjang dengan perjuangan yang dinamis selama lebih dari setengah abad, akhirnya Indonesia memiliki KUHP.

“Oleh karena itu, saya mengajak Ibu, Bapak sekalian sekarang ini untuk merenungkan kembali sebuah catatan monumental dengan berlakunya KUHP Nomor 1 Tahun 2023 ini. Bagaimanapun kita akui, terlepas daripada di sana-sini masih ada yang kurang menurut kita, tapi ini adalah satu karya besar dari Indonesia,” papar Otto Hasibuan.

Seminar nasional itu menghadirkan sejumlah pembicara yakni Prof Dr Topo Santoso SH MH, Prof Dr Said Karim SH MH MSi, Taufik Rachman SH LL PhD, Dr Ralfy Pinasang SH MH, dan Prof Dr Firman Pangaribuan.

Turut hadir menyambut kedatangan Wamenko di kampus Unsrat, Kakanwil Kemenkum Sulut Hendrik Pagiling, Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulut Ramdhani, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut, Haposan Silalahi, Rektor Unsrat Oktovian BA Sompie serta sejumlah pejabat lainnya.

Ratusan peserta memadati seminar nasional ini terdiri dari mahasiswa, akademisi, advokad, birokrat dan unsur lainnya. (yos)


Pos terkait