Lima Fraksi DPRD Bitung Sepakat Sahkan Perda Ketertiban Umum, Balap Liar, Panah Wayer hingga Ehabon Jadi Atensi

Rapat Paripurna DPRD BItung tentang Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Foto lain: Ketua Fraksi NasDem Ramlan Ifran

BITUNG, DetikManado.com – Lima fraksi di DPRD Kota Bitung menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bitung yang digelar di ruang sidang paripurna, Senin (15/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bitung Vivi Ganap didampingi Wakil Ketua DPRD Bitung Ronald Gunawan Kansil. Turut hadir Wali Kota Bitung Hengky Honandar, anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bitung.

Dalam penyampaian pandangan akhir fraksi, seluruh fraksi yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, Golkar, NasDem, menerima Ranperda tersebut dengan sejumlah catatan dan masukan yang ditujukan kepada pemerintah daerah.

Salah satu poin yang menjadi catatan kritis adalah pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait substansi perda yang akan diberlakukan.

Fraksi-fraksi juga meminta pemerintah segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai aturan turunan agar implementasi perda nantinya berjalan efektif.

Selain itu, pemerintah diingatkan agar penerapan perda tetap mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat serta tidak menimbulkan kesan represif dalam pelaksanaannya.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Bitung, Ramlan Ifran, dalam penyampaian akhir fraksi nya menyampaikan perda tersebut diharapkan mampu menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bitung.

Menurutnya, berbagai persoalan yang selama ini banyak dikeluhkan warga harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Balap liar, panah wayer, kepemilikan senjata tajam, penggunaan knalpot brong hingga penyalahgunaan lem ehabon merupakan masalah yang sering dikeluhkan masyarakat dan membutuhkan penanganan yang tegas,” kata Ramlan.

Ia juga menyoroti maraknya penyalahgunaan lem ehabon yang telah menimbulkan dampak sosial serius bahkan memakan korban jiwa.

“Karena itu, selain penegakan aturan, pemerintah diminta menghadirkan solusi berupa sarana konseling dan rehabilitasi bagi warga yang sudah terlanjur kecanduan,” ucap Ramlan.

Fraksi NasDem juga mendorong pemerintah untuk menata aktivitas pedagang agar tetap tertib tanpa mengabaikan aspek ekonomi masyarakat kecil.

“Dengan disetujuinya Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, DPRD berharap regulasi tersebut menjadi instrumen untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga Kota Bitung,” pungkasnya.

(Jamal Gani)


Pos terkait