Amurang, DetikManado.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor berinisial SL alias Falen (26), warga Kelurahan Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.
Falen diamankan berdasarkan 2 laporan polisi, yaitu nomor LP/209/V/2019/Sulut-Res Minsel dan LP/209/V/2019/Sulut-Res Minsel.
“Korbannya 2 orang, yakni Ayu dan Elsye. Kedua korban ini mobilnya disewa kemudian dijual hingga ke luar daerah,” ungkap Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, saat dikonfirmasi pada Minggu (04/8/2019).
Komentar Facebook