Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan di Bitung Diamankan Polisi

Bitung, DetikManado.com – RA alias Wancez (24) diduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer di Kelurahan Pinokalan, Kota Bitung, pada 06 April 2019 lalu, berhasil diamankan Tim Tarsius Polres Bitung.

Polisi menangkap RA di Kampung Langsa, Girian Bawah, Kota Bitung, Senin (05/08/2019) sekitar pukul 23.30 Wita.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin penangkapan tersebut berdasarkan laporan di Polsek Ranowulu, pada 06 April 2019 lalu. Pelaku sempat buron 4 bulan, dan pelarian pelaku diketahui oleh tim berada di Likupang Kabupaten Minahasa Utara, dan Paniki Atas, Kota Manado, hingga akhirnya berhasil dibekuk tim di Kelurahan Girian Bawah. “Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban SL dengan menusukkan mata panah wayer kearah leher belakang korban,” terang Taufiq.

Lanjutnya, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sebelumnya antara pelaku dan korban terlibat selisih paham, namun sesuai keterangan korban, dirinya telah meminta maaf kepada pelaku. “Selesai pelaku dan korban berselisih paham, korban dan temannya berboncengan dengan sepeda motor melewati rumah pelaku, disitulah pelaku mengejar korban dengan berlari sambil mencabut mata panah wayer yang dia selipkan pada pinggang sebelah kiri lalu menancapkan ke arah leher korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, kepada Polisi, pelaku mengakui kalau mata panah wayer tersebut ia buat sendiri dan sudah lama dalam penguasaannya. “Untuk pelaku saat ini telah kami amankan untuk diproses lanjut beserta barang bukti berupa 1 buah mata panah wayer,” jelas Kasat.

Dikatakan juga, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” tutup Taufiq. (dem)


Pos terkait