Ini Tuntutan Peserta Aksi KBM Unima di Minahasa

Anggota DPRD Minahasa, Drs Dharma P Palar (kiri) menyerahkan surat kesepakatan kepada Freedom Rombot, Korlap KBM Unima (kanan). (Foto: Richard Fangohoi/DetikManado.com)

Tondano, DetikManado.com – Ada beberapa poin tuntutan peserta aksi Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Unima, Rabu (25/09/2019) di Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut). Tuntutan-tuntutan KBM Unima seperti menolak dengan tegas seluruh isi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan meminta agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang telah disahkan untuk dicabut.

“Menurut kami UU KPK melemahkan KPK secara institusi dan RKUHP yang secara penilaian kami ada beberapa pasal karet yang tidak masuk akal yang disusun oleh DPR,” ujar Freedom Rombot Koordinator Lapangan (Korlap) KBM Unima kepada wartawan, usai unjuk rasa.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, massa aksi juga mendesak agar DPR-RI mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang Pelanggaran Kekerasan Seksual (RUU-PKS) agar menjadi undang-undang. Selain itu, meminta kepada Pemerintah Pusat untuk mencari solusi terkait Kebakaran Hutan yang terjadi di daerah Riau dan sekitarnya.

Peserta Aksi KBM Unima Melakukan Long March ke DPRD Minahasa. (Foto: Richard Fangohoi/DetikManado.com)
Komentar Facebook

Pos terkait