Sikap Rektor Terkait Unjuk Rasa Mahasiswa Unima

Para mahasiswa ini tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Besar (KBM) Unima. (Foto: Richard Fangohoi/DetikManado.com)

Tondano, DetikManado.com – Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Prof Dr Julyeta PA Runtuwene MS menyatakan, unjuk rasa yang dilakukan massa Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Unima adalah aktivitas pribadi masing-masing mahasiswa. Ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29/UN41/TU/2019 yang diterima DetikManado.com, Rabu (25/09/2019).

Segala bentuk aksi yang dimaksud adalah aktivitas pribadi mahasiswa diluar tanggung jawab institusi. “Unima secara kelembagaan tidak terlibat dalam aksi mahasiswa pada tanggal 25 atau 26 September 2019 di Gedung DPRD Minahasa,” kata Runtuwene dalam isi surat edaran berupa pernyataan sikap.

Bacaan Lainnya

Kegiatan perkuliahan dan pelayanan akademik mahasiswa tidak diliburkan, dan tetap berjalan sesuai dengan kalender akademik Unima tahun 2019/2020. “Civitas Akademika Unima di Minahasa, Sulut, wajib menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, mahasiswa yang tergabung dalam KBM Unima, menggelar aksi di lapangan upacara, samping Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa.

Kedatangan massa aksi KBM ini untuk menyampaikan aspirasi menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kemudian mendesak agar UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan untuk dicabut.

Penolakan di atas merupakan tuntutan massa aksi KBM Unima. Selain itu, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) untuk segera mengesahkan RUU Pelanggaran Kekerasan Seksual (PKS). Terakhir meminta Pemerintah agar mencari solusi kebakaran hutan di Riau dan sekitarnya. Untuk diketahui, DPRD Minahasa telah menandatangani surat kesepakatan yang berisi tuntutan massa KBM Unima. (rf)

Komentar Facebook

Pos terkait