Isak mengungkapkan, aparat Polres Minahasa menghalau aksi damai tersebut dan melakukan tindakan represif terhadap massa aksi. Diketahui, 17 mahasiswa ditangkap dalam aksi ini.
“Kami juga sedang menunggu informasi dari LBH Manado,” sebutnya.
Sementara itu, salah satu Moderator Aksi, Claurentinus Resi menuturkan, poin tuntutan yang disuarakan mereka adalah menuntut pemerintah dan DPR untuk mencabut UU Omnibus Law Ciptaker.
“Tujuan aksi kami ini adalah aksi damai. Kami meminta pihak kepolisian memberikan kami ruang mimbar bebas menyatakan pendapat,” sebut Resi.
Terkait kericuhan, mahasiswa Fakultas Teknik (Fatek) Unima ini menyebutkan, kericuhan berawal dari diskusi dan konsolidasi dengan pihak kepolisian, agar meminta perwakilan massa aksi menyampaikan pendapat.
“Sesuai kesepakatan, kami tidak ada keterwakilan. Ini murni dari barisan perjuangan rakyat,” ujar Resi.
Hingga berita diturunkan, 17 mahasiswa yang ditangkap pihak kepolisian masih berada di Polres Minahasa. (rf)