Kendati demikian, dalam aksi swepping tersebut, kadis memberi catatan agar jangan sampai mengganggu kegiatan belajar mengajar di dalam kelas. “Akan lebih baik lagi kalau aksi swepping dilakukan di luar lingkungan sekolah pada saat jam kegiatan belajar mengajar, yakni untuk menjaring siswa yang bolos,” ungkap kadis.
Sementara itu, menanggapi aksi swepping tersebut Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulut Helda Tirajoh SH, mengatakan aksi tersebut pada dasarnya bukan merupakan tupoksi Satpol-PP.
“Aksi swepping tak boleh dilakukan di dalam sekolah. Ini bukan tupoksinya Satpol-PP,” sebut Tirajoh.
Dirinya bahkan mempertanyakan tugas Satpol-PP dalam aksi swepping tersebut lantaran tidak ada hubungannya dengan anak sekolah. “Apalagi aksi itu dilakukan di dalam kelas. Jelas tidak ada hubungannya,” sebut Tirajoh.
Ditambahkannya lagi, kalaupun Satpol-PP beralasan hal tersebut untuk penegakan perda, apakah siswa-siswa tersebut melanggar perda?. “Menurut kami, aksi ini juga merupakan bentuk maladministrasi dan melanggar aturan. Ke depan, tak boleh lagi dilakukan,” tukasnya.
Dalam aksi swepping tersebut, menurut Kepala Satpol-PP Sulut Evans Steven Liow SSos MM pada Senin (11/12) dilakukan di tiga sekolah masing-masing SMAN 1 Manado, SMKN 1 Manado dan SMKN 3 Manado. Di mana, kegiatan ini kami rencanakan akan berlangsung selama tiga hari. “Jadi, langkah ini kami lakukan untuk mendukung keamanan dan kenyamanan siswa belajar di sekolah,” sebut Liow.
Ditambahkannya lagi, kegiatan swepping ini menurut Liow telah dikoordinasikan dengan pihak Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulut. “Ini juga bagian dari tugas Satpol-PP provinsi, mengingat SMA/SMK merupakan kewenangan dari pemprov,” ungkap Liow. (joe)