Akhirnya hubungan badan pun terjadi. Setelah itu gadis tersebut diantar pulang. Dia pun lantas menceritakan apa yang dialaminya ke orang tuanya.
Mendengar cerita itu, orang tua korban langsung membawanya ke Mapolres Minahasa untuk melaporkan kejadian itu.
Akibat perbuatannya, Mon terancaman dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Miliar.
“Pelaku dikenanakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” jelas Fadly.
Dikatakannya, kini penyidik tengah mempersiapkan pemberkasan untuk pelimpahan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu setelah polisi mengantongi keterangan dari sejumlah orang terkait dan barang bukti.(dem)