Tondano,DetikManado.com – Satuan Reskrim Polres Minahasa melakukan pelimpahan atas kasus pemerasan dengan pencurian dan kekerasan (Curas) ke Kejari, Selasa (11/06/2019).
Kasus itu melibatkan CW alias Chris, EM alias Erlangga, NW alias Novel dan AU alias Arsel dengan dugaan melanggar Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUH Pidana atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana .
“Tersangka dan barang buktinya telah dilimpahkan,” kata Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Paur Humas Aipda Reynol Wowor.
Kronologis kejadian itu Jumat 6 April lalu sekitar pukul 16.30 Wita di di Café Teras Tondano Kelurahan Roong, Kecamatan Tondano Barat, Minahasa.
Ketika itu para pelaku melihat sebuah mobil dengan nomor polisi DB 1057 CL sedang parkir di depan Café Teras Tondano. Kemudian para tersangka mengunakan aplikasi Mataelang untuk mengecek apakah kendaraan tersebut menunggak angsurannya.
Setelah dicek ternyata menunggak, pelaku Erlangga pun menghubungi Arsel untuk mengecek status kendaraan itu ke PT First Finance dan benar ada tunggakan 2 bulan. Mendapat dokumen dari Finance, para pelaku masuk ke Café Teras menemui korban Migel Tuwaidan.