Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Mataram, Berikan Binluh Saat Upacara Sekolah di Lampung Tengah

Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Mataram Bripka Wayan Budiasa menjadi pembina upacara di SMPN 2 Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Senin 13 Februari 2023. (Foto: Tedhika’/DetikManado.com)

Lampung Tengah, DetikManado.Com – Polri peduli pendidikan, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Bripka Wayan Budiasa menjadi pembina upacara di SMPN 2 Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (13/2/2023).

Selain menjadi pembina upacara, Bripka Wayan Budiasa juga turut memberikan Binluh tentang kenakalan remaja, khususnya terkait maraknya aksi geng motor di kalangan para pelajar yang sering terjadi di Lampung Tengah belakangan ini.

“Hal tersebut sebagai upaya Polri dalam mencegah aksi kenakalan remaja, salah satunya aksi geng motor di kalangan anak pelajar,” kata Bripka Wayan Budiasa.

Di hadapan para pelajar dan para dewan guru, dia mengatakan bahwa aksi geng motor dan tawuran apalagi dengan membawa senjata tajam (sajam) kemudian terdapat kekerasan fisik yang bisa berakibat fatal, akan berujung pidana.

“Untuk itu, kami datang ke SMPN 2 Bandar Mataram, bertujuan untuk melakukan pembinaan dan penyuluhan, agar hal serupa tidak terjadi di Lampung Tengah,” tambah dia.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK MSi menjelaskan, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk melakukan pembinaan kepada para pelajar sebagai generasi penerus bangsa.

“Karena tidak jarang berbagai permasalahan Kamtibmas itu muncul dari kalangan anak terpelajar,” ujarnya.

Sebagai polisi penolong masyarakat dan polisi peduli pendidikan anak bangsa, pihaknya menyatakan kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan, ke seluruh sekolah-sekolah yang ada diwilayah hukum Polsek Seputih Mataram.

“Sehingga, mereka mendapat pembinaan dan pemahaman yang sama untuk tidak melakukan hal-hal negatif, apalagi sampai berpotensi melanggar hukum,’’ ujarnya memungkasi.

 

Penulis: Tedhika

Editor: Yoseph Ikanubun


Pos terkait