CEK FAKTA: CEP Sampaikan Sistim E-budgeting, Pakar Nilai Tak Relevan

Manado, Barta1.com – Calon Gubernur Sulut nomor urut 1, Christiany E Paruntu menyampaikan pemerintahan Sulut ke depan harus bersih dan berkualitas.

Diantaranya melakukan pengadaan barang dan jasa secara transparan dengan menggunakan sistem sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintahan.

Kemudian, melakukan manajemen perencanaan dan penganggaran secara elektronik (E-budgeting) dengan sistem kerja yang terencana. “Kami juga melakukan manajemen bagi ASN secara elektronik dengan menggunakan sistem e-kinerja serta menggunakan konsep organisasi miskin struktur kaidah fungsi. Juga melakukan koordinasi secara intens dengan KPK dan penegak hukum lainnya dalam rangka pencegahan korupsi,” kata Bupati Minsel tersebut.

Meski begitu, staf pengajar Fakultas Ekonomi Unsrat, Magdalena Wullur menyebutkan E-budgeting yang disampaikan paslon satu sudah tidak up to date lagi.  “Karena saat ini sudah menggunakan SIPD atau sistem informasi pembangunan daerah yang didialammnya sudah ada E-planning sampai dengan E-budgeting,” ujarnya.

Kemudian, ia menyebutkan tidak perlu lagi kerjasama dengan KPK karena SIPD dalam pemantauan KPK. “Otomatis telah kerjasama. Lalu ada Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” kata Magdalena.

Selanjutnya untuk peraturan perundangan yang mendasari yaitu, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi perlu diterapkan sebagai bentuk dukungan dalam rangka pengembangan pelayanan kepada masyarakat.

“Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang meminta seluruh Pemda untuk mengintegrasikan antara sistem perencanaan dan sistem penganggaran pemerintah daerah dalam rangka efisiensi dan efektifitas tata kelola pemerintahan. Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta aturan kebijakan yang diterbitkan oleh Kemendagri, seperti PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” bebernya.

Konten ini hasil kerja tim cek fakta dari sejumlah media yang tergabung dalam Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulut.

Komentar Facebook