Selanjutnya kasus ke-4 adalah upaya penggagalan sabu ke Rutan Malendeng. Kasus ini diungkap pada Selasa, 17 November 2020, sekitar pukul 15.15 Wita.
“Tersangkanya berinisial RN. Ditangkap saat akan memasukkan sabu seberat 0,26 gram kepada dua penghuni Rutan Malendeng,” ungkap Abast.
Sementara itu, kasus ke-5, polisi mengamankan tersangka FFT atas kasus obat keras jenis trihexyphenidyl, seledryl, dan rramadol, Rabu 18 November 2020, sekitar pukul 17.30 Wita.
“Modusnya sama dengan kasus ketiga, yaitu membeli obat keras disalah satu toko online kemudian dikirim melalui jasa pengiriman barang. Tersangka FFT ditangkap di Jalan Siswa, Sario, Manado, setelah mengambil kiriman,” bebernya.
Dalam pengungkapan 5 kasus tersebut Ditresnarkoba Polda Sulut total mengamankan 8 tersangka beserta sejumlah barang bukti, terdiri dari 4.693 butir trihexyphenidyl, 50 butir tramadol, 1 paket sabu seberat 0,26 gram, 1 paket trihexyphenidyl, seledryl dan tramadol, serta data elektronik milik para tersangka.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan lebih mendalam. Dan kasus ini masih terus dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkas Abast.
Hadir dalam pengungkapan kasus ini Dirresnarkoba AKBP Indra Lutrianto Amstono. (ml)