“Pemberlakuan aturan Penggunaan Air kemasan mulai 1 November yang sebelumnya dilakukan sosialisasi Sejak dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati, ini salah satu program Pemkab yang kemudian kami melakukan sosialisasi, melihat respon masyarakat menerima atau tidak dan kami melihat 80% masyakat menerima sehingga kami membuat Peraturan Desa Mengenai larangan penggunaan air kemasan” Jelas Hukum Tua Desa Tonsawang, Marthinus Dokal.
Dijelaskan pula, penggunaan air kemasan sebenarnya ckup praktis dan lebih etis, namun dampak yang ditimbulkan akibat sampah plastik air kemasan tersebut akan berpengaruh pada kerusakan lingkungan, bahkan akan menjadi penyebab banjir jika sampah-sampah plastik dibuang ke sungai, dan akan terjadi penumpukan, karena dari berbagai penelitian disebutkan, sampah plastik bisa bertahan hingga ratusan tahun.
Detempat yang sama, Agus Koilam, salah satu warga, mengatakan “Masyarakat sangat mendukung program ini, itu bisa dilihat sudah tidak ada lagi air kemasan disetiap hajatan yang dilakukan, awal mula kami warga sempat kaget dengan program tersebut, karena baru disosialisasi langsung diberlakukan dengan cepat, dan ini bisa kita lihat pada kegiatan Gereja” jelas Agus, yang juga Calon Ketua Pria/Kaum Bapa GMIM Kamang Tonsawang. (dm/red)