Manado,DetikManado.com- Polisi diduga memperkenankan pulang seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun, berinisial MR alias Marsel, 34, warga Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang.
Informasi dirangkum bahwa keluarga korban mendapat informasi, penyidik Polresta Manado diduga melepaskan pelaku asusila ini.
Terkait hal itu keluarga korban meminta Kapolda Sulut mengawasi kinerja penyidik. Sebab menurut keluarga korban sudah ada laporan polisi berdasarkan LP/ B / 947 / VI / 2021 / SPKT /Polresta Manado / Polda Sulut.
“Saya datang ke Polresta bertemu dengan penyidik dan mereka menjawab dari bulan Agustus kasus tersebut sudah tahap satu. Kemudian saya mengecek lagi, jawabannya masih sama. Sementara penyidik yang menangani kasus tersebut masih proses cuti,” beber keluarga korban yang enggan disebutkan namanya,Selasa (14/09/2021).
Dia berharap Polda Sulut dapat secepatnya menangani kasus ini karena dari pihak keluarga tidak mengerti proses kasusnya.