Saat akan diamankan, pelaku sempat melarikan diri namun kembali berhasil diamankan. Pelaku sempat melarikan diri saat akan ditangkap. Ia juga membanting handphone untuk menghilangkan barang bukti.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan kembali bersama sejumlah barang bukti, yaitu handphone, uang sebesar Rp 336 ribu, sebuah kartu ATM, sebuah dompet dan 1 unit motor Yamaha,” sebut Kombes Abast.
“Pelaku merupakan DPO kasus yang sama yang ditangani oleh Unit Jatanras. Pelaku juga sudah pernah ditangkap sebelumnya dengan kasus yang sama,” pungkas Abast. (Yoseph Ikanubun)