DIPA Sulut Tahun 2020 Sebesar Rp24,3 Triliun, Ini Rinciannya

DIPA tersebut diserahkan langsung Gubernur Sulut Olly Dondokambey kepada Bupati, Wali Kota, serta para Pimpinan Satuan Kerja Pusat dan Daerah di Wilayah Sulut.

Manado, DetikManado.com – Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerima Daftar Isian Pelaksanaan Aanggaran (DIPA) 2020 sebesar Rp 24,3 triliun, yang terdiri dari DIPA Kementrian/Lembaga, Dana Transfer dan Dana Desa.

DIPA tersebut diserahkan langsung Gubernur Sulut Olly Dondokambey kepada Bupati, Wali Kota, serta para Pimpinan Satuan Kerja Pusat dan Daerah di Wilayah Sulut, di Hotel Peninsula Manado, Senin (25/11/2019).

Bacaan Lainnya

DIPA yang diserahkan tersebut berjumlah 462 DIPA, dengan total dana yang dialokasikan sebesar Rp. 9,7 triliun, atau turun sebesar 5,7 persen dari tahun sebelumnya.

Adapun DIPA  tersebut terbagi menjadi empat belanja, yaitu belanja pegawai sebesar Rp 3,15 triliun, belanja pegawai Rp 3,75 triliun, belanja modal Rp 2,82 triliun, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp 11,94 triliun.

Anggaran kementerian/Lembaga tersebut diprioritaskan untuk melaksanakan fungsi kepemerintahan dan menjalankan program pembangunan. Utamanya untuk mengatasi kesenjangan dan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, memacu sektor unggulan, perbaikan aparatur negara dan pelayanan pemerintahan. Selain itu untuk peningkatan pertahanan keamanan dan penyelenggaraan demokrasi.

Sedangkan alokasi Dana Transfer dan Dana Desa se-Sulut pada TA 2020, ditetapkan sebesar Rp. 14,57 triliun atau meningkat 1,12 persen dari tahun sebelumnya.

Tahun 2020 Sulut mendapatkan dana alokasi umum sebesar Rp 9,08 triliun, dana bagi hasil Rp 322,04 miliar, dana alokasi khusus fisik Rp 1,81 triliun, dana alokasi khusus non fisik Rp 1,72 triliun, dana insentif daerah Rp 398,9 miliar, dan dana desa sebesar Rp 1,56 triliun.

Pada kesempatan itu, Gubernur Olly memberikan instruksi kepada para Kepala Daerah untuk memfokuskan penggunaan dana desa untuk upaya pengentasan kemiskinan, serta mengutamakan pelaksanaan secara swakelola dan padat karya yang menggunakan bahan baku lokal, dan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat. “Untuk mewujudkan tata kelola dana desa yang akuntabel dan tepat sasaran, perlu adanya koordinasi dari semua pihak, utamanya koordinasi antara Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dan organisasi Perangkat Daerah,” tutur Olly. (dem)

Komentar Facebook

Pos terkait