Tahuna, Detik Manado.com – Terkait dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan oknum pekerja di BRI Unit Petta, Pimpinan Cabang BRI Tahuna Dafi Qisthi menegaskan, kasus yang terjadi merupakan tindakan pribadi oknum eks pekerja.
“Eks pekerja itu menawarkan investasi dengan return tertentu di luar program dan produk resmi BRI,” ujar Dafi Qisthi pada, Senin (11/5/2026).
Dia mengatakan, BRI Cabang Tahuna selaku kantor yang mensupervisi BRI Unit Petta telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum pekerja yang terlibat berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun dana simpanan nasabah di BRI tetap aman.
“BRI mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tersebut serta akan kooperatif dalam mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dia mengatakan, BRI senantiasa menerapkan zero tolerance to fraud serta menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prudential banking dalam seluruh kegiatan operasional bisnisnya. (yos)














