Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Hukum

Kegiatan yang diikuti oleh para pelaku usaha ekonomi kreatif yang ada di Sulut ini digelar di Hotel Aryaduta Manado, Rabu (11/09/2019).

Lanjutnya, para komunitas kreatif dan pelaku usaha juga akan dibantu didaftarkan secara teknis dan finansial. “Ada 115 peserta yang akan kita seleksi dan akan dipilih hanya 98 peserta, untuk diberikan fasilitas pendaftaran hak cipta tanpa bayar alias gratis,” ungkapnya.

Sementara itu Ari Juliano Gema dari Deputi Fasilitas Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif Indonesia mengatakan, dari 8 kota yang dikunjungi, Manado adalah kota terakhir yang telah berhasil difasilitasi dan merupakan kali kedua kegiatan sosialisasi tersebut. “Tahun 2013 Universitas Indonesia juga hadir ke sini, sehingga ketika datang untuk kedua kalinya ini, kami melihat bahwa ternyata memang pertumbuhan ekonomi kreatif dan juga permintaan dari teman-teman di Manado ini cukup tinggi, sehingga kami perlu untuk kembali ke sini,” tutur Gema.

Bacaan Lainnya

Dia juga mengatakan, Badan Ekonomi Kreatif sejak didirikan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 memang berkomitmen sekali untuk memajukan pergerakan ekonomi kreatif. Lanjutnya, minimal ada 50% unit usaha ekonomi kreatif yang telah memiliki hak yang terdaftar. “Karena bagaimanapun juga nanti kalau misalnya kurang dari 50%, tentu saja akan mempengaruhi bagaimana kegiatan usahanya itu dilindungi, dan saya berharap sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua,” pungkasnya.(ml)

Komentar Facebook

Pos terkait