Amurang, DetikManado.com – Reskrim Polsek Amurang berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur lelaki berinisial RK alias Rendy (28) warga Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Kamis (01/08/2019).
RK diamankan petugas di Villa Sutan Raja Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka diduga telah melakukan pencabulan terhadap perempuan berinisial CP (17), warga Kecamatan Amurang Timur,” ungkap Kapolsek.
Lanjutnya, pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/121/VIII/2019/Polsek Amurang tanggal 01 Agustus 2019, tentang pencabulan yang terjadi di jalan Boulevard Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, yang dilakukan di dalam mobil Pelaku.