Kasus Pengeroyokan di Singkil, Polresta Manado Tetapkan Enam Tersangka

Press conference yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono serta Kapolsek Singkil Ipda Matrial Barahama, Senin (04/5/2026).

Manado, DetikManado.com –Polresta Manado mengungkap tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang terjadi di wilayah Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press conference yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono serta Kapolsek Singkil Ipda Matrial Barahama, Senin (04/5/2026).

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Sungai Musi, tepatnya di seputaran Pabrik Manguni, Kelurahan Singkil Satu.

Korban dalam kejadian tersebut adalah lelaki JVP (26), warga Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka, yaitu lelaki HG (19), Lelaki MRFA (21), Lelaki AG (19),Lelaki AS (18), Lelaki FM (17) dan Lelaki J (dalam pencarian/DPO).

Kapolresta Manado menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban dan para tersangka berada di sebuah acara pesta pernikahan dan mengonsumsi minuman keras.

“Akibat pengaruh minuman keras, terjadi kesalahpahaman yang kemudian berujung pada tindak kekerasan secara bersama-sama,” ujar Kapolresta.

Setelah acara selesai, korban berjalan lebih dahulu dan menunggu rekannya di jalan utama. Pada saat itu, korban dihadang oleh para tersangka dan berusaha melarikan diri, namun terjatuh.

Dalam kondisi tersebut, tersangka HG melakukan penikaman menggunakan senjata tajam jenis badik sebanyak dua kali. Selanjutnya tersangka AS, AG, dan FM melakukan pemukulan serta penendangan terhadap korban.

Tidak berhenti di situ, tersangka MRFA kemudian mengambil senjata tajam tersebut dan kembali melakukan penikaman terhadap korban sebanyak dua kali.

“Setelah korban tidak berdaya, para tersangka meninggalkan lokasi kejadian,” lanjut Kapolresta.

Dalam penanganan perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik.

Saat ini, 4 (empat) tersangka telah dilakukan penahanan, 1 (satu) tersangka yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor sesuai ketentuan yang berlaku, dan 1 (satu) tersangka lainnya masih dalam pencarian.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Kapolresta Manado juga mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras secara berlebihan.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya memungkasi. (yos)

 


Pos terkait