Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Sulut

Timsel Calon Anggota KPU Sulut saat pembekalan di Jakarta. Pada Kamis (9/2/2023), mereka menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan seleksi. (Foto: Dokumentasi KPU Sulut)

Manado, DetikManado.com – Pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut resmi dibuka. Ini sesuai dengan surat pemberitahuan dari Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi Sulut yang ditandatagani oleh Ketua Dr Viktory NJ Rotty MTeol MPd dan Sekretaris Dr Dra Joyce J Rares MSi.

“Pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Sulut ini ini berdasarkan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 71 Tahun 2023 tentang Jadwal dan Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU. Selain di Sulut ada juga di sejumlah daerah lainnya di Indonesia,” ungkap Rotty dan Rares.

Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Sulut sudah resmi mengeluarkan pengumuman melalui surat Nomor 1/TIMSELPROV-GEL.1-Pu/01/71/2023 tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Sulut tertanggal 9 Februari 2023.

“Intinya mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Provinsi Sulut Periode 2023 – 2028,” ujar Rotty dan Rares.

Ada sedikitnya 15 persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota KPU Provinsi Sulut, selain beberapa persyaratan tambahan lainnya.

Untuk dokumen persyaratan kepada Timsel melalui pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id; dan penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi: Hotel Aryaduta Lt.2, Jalan Piere Tendean, Kecamatan Wenang, Manado.

“Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan tanggal 21 Februari 2023,” ujar Rotty. (Yoseph Ikanubun)

A. Persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi Sulut
a. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi sebagai berikut:
1) warga negara Indonesia;
2) pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dancita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5) memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6) berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);
7) berdomisili di wilayah provinsi Sulawesi Utara yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13) bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
b. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
c. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.
d. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c, meliputi:
1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
e. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
B. KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN
Berkas persyaratan calon anggota KPU Provinsi terdiri atas:
a. surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON;
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
c. pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam
sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;
d. daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL
DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON;
e. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
f. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan:
1) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dancita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.1-CALON;
2) tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.2- CALON;
3) bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selamamasa
keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.3-CALON;
4) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.4-CALON;
5) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.5-CALON;
6) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang
dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.6-CALON; dan
7) belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.7-CALON;
g. surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
h. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah;
i. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi pernah menjadi anggota partai politik;
j. surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Provinsi yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi; dan
l. surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.8- CALON bagi Bakal calon anggota KPU Provinsi yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.


Pos terkait