Kantor Imigrasi Bitung Amankan 2 WNA China, Terduga Penyalahgunaan Izin Tinggal

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut, Ramdhani (kedua dari kiri) didampingi Kepala Kanim Kelas II TPI Bitung, Ruri H Roesman (ketiga dari kiri) , Kasi Inteldakim, Irman (paling kanan) dan Kasi Tikkim, Simon Sianturi (paling kiri) saat jumpa pers di Kanim Bitung pada, Senin (13/4/2026). (Foto: Yoseph Ikanubun/DetikManado.com)

Bitung, DetikManado.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Bitung mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) China saat Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 7 – 9 April 2026.

Dua WNA tersebut disinyalir menyalahgunakan izin tinggal, dengan visa kunjungan namun akan bekerja di salah satu perusahaan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memastikan kepatuhan WNA terhadap ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bitung,” papar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Sulut, Ramdhani didampingi Kepala Kanim Kelas II TPI Bitung, Ruri H Roesman, Kasi Inteldakim, Irman dan Kasi Tikkim, Simon Sianturi saat jumpa pers di Kanim Bitung pada, Senin (13/4/2026).

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut menjelaskan, dalam operasi tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah perusahaan yang telah ditentukan berdasarkan hasil analisis intelijen keimigrasian.

Pemeriksaan difokuskan pada keberadaan, aktivitas, serta kelengkapan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh WNA.

“Dari hasil pelaksanaan Operasi Wirawaspada, petugas berhasil mengamankan dua WN berkebangsaan Tiongkok, masing-masing berinisial PL dan LA,” ujarnya.

Ramdhani mengatakan, kedua WNA tersebut diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan berupa Visa on Arrival (VOA) dengan indeks B1. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setelah diamankan di lokasi, kedua WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Proses pemeriksaan dilakukan secara mendalam guna mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.

“Saat ini dua WNA tersebut sudah diamankan, untuk menjalankan proses mendeportasean. Kami pastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan Operasi Wirawaspada ini merupakan bentuk upaya preventif dan represif dalam penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan secara terkoordinasi di bawah kendali pusat.

Kepala Kanim Kelas II TPI Bitung menegaskan bahwa, kegiatan pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.

“Termasuk mencegah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di wilayah Indonesia,” ujar Ruri H Roesman. (yos)

 


Pos terkait