Kanwil Kemenkum Sulut Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Penguatan Branding Melalui KI

Kanwil Kemenkum Sulut menggelar Penguatan Branding melalui Kekayaan Intelektual (KI) yang berlangsung di Hotel Aston Manado pada Senin (13/4/2026). (Foto: Humas Kanwil Kemenkum Sulut)

Manado, DetikManado.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulut menyelenggarakan kegiatan Penguatan Branding melalui Kekayaan Intelektual (KI) yang berlangsung di Hotel Aston Manado pada Senin (13/4/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha dan UKM se-Sulut serta menghadirkan sejumlah narasumber dari pemerintah daerah dan praktisi KI.

Bacaan Lainnya

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono yang membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah, Hendrik Pagiling, menyampaikan bahwa penguatan branding melalui KI tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan.

“Penguatan branding melalui kekayaan intelektual bukan hanya tentang identitas, tetapi tentang bagaimana kita membangun nilai, kepercayaan, dan daya saing bersama. Karena itu, sinergi lintas sektor menjadi kunci agar pelaku usaha, khususnya di Sulawesi Utara, mampu naik kelas dan bersaing di pasar yang lebih luas,” ujar Marsono.

Dia juga menegaskan bahwa pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, telah menyediakan berbagai kemudahan layanan pendaftaran dan pelindungan kekayaan intelektual.

“Di tingkat wilayah, Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara terus berkomitmen memberikan pendampingan, fasilitasi, serta edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan kekayaan intelektual,” tuturnya.

Lebih lanjut, pemanfaatan merek kolektif turut menjadi perhatian utama. Merek kolektif dinilai sebagai instrumen strategis dalam memperkuat identitas bersama, khususnya bagi kelompok usaha, koperasi, dan komunitas ekonomi kreatif, sehingga mampu meningkatkan daya saing secara kolektif di pasar.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado, Hendrik Warokka serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Lieta Ondang.

Adapun narasumber pada kegiatan ini terdiri dari, Penelaah Teknis Kebijakan Tim Kerja Administrasi Permohonan dan Klasifikasi Merek DJKI, Maryati, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Utara, Yahya Gultom, Kepala Bidang FPIKM Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara, Leonard Liwoso serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulut, Jefry Boy Balaati. (yos)

 


Pos terkait