Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan, keberadaan status Kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting karena hal tersebut berpengaruh terhadap identitas seseorang.
“Untuk memperoleh kepastian hukum terutama kejelasan hak dan kewajibannya,” kata Rudy saat membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Sulut.
Acara dilanjutkan dengan sambutan Walikota Bitung Maurits Mantiri yang sekaligus membuka kegiatan. Maurits berharap peserta yang terdiri dari unsur Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung, Kelurahan dan Kecamatan menggunakan kesempatan ini dengan mendapatkan ilmu sebanyak mungkin dari kegiatan ini dan berpartisipasi aktif dalam sosialisasi.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh nara sumber pertama, perwakilan Direktorat Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Mariatun yang menyampaikan jenis-jenis layanan kewarganegaraan yang diberikan kepada masyarakat. Materi dilanjutkan oleh pemaparan dari Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Bitung Roni Biringan mengenai status kewarganegaraan.
Nara sumber terakhir, yakni Analis Hukum Madya Aswan Idrak menyampaikan materi tentang pemukim tanpa dokumen (undocumented person). Diakhir materi, dilaksanakan pula diskusi panel yang melibatkan para peserta mengenai layanan kewarganegaraan. (Yoseph Ikanubun)