Kemudian tentang penggunaan jalur, lanjutnya, di jalan tol ini ada 3 jalur yaitu jalur 1, 2, dan 3. Jalur 1 untuk mendahului dengan kecepatan tinggi, jalur 2 untuk kendaraan yang mendahului dengan kecepatan yang lebih rendah dari jalur 3.
“Untuk kendaraan truk, harus menggunakan jalur paling kiri atau jalur 3,” terangnya.
Kapolda juga mengingatkan bahwa bahu jalan hanya digunakan untuk keadaan darurat, seperti mobil mogok, berhenti karena tidak bisa melanjutkan perjalanan sehingga harus dibantu pihak pengelola jalan tol.
“Sejak diresmikannya jalan tol Manado-Bitung ini masyarakat tidak boleh lagi menggunakan jalan tol untuk kepentingan pribadi, seperti berolah raga, berjalan kaki dan bersepeda,” pintanya.
Dia menambahkan, pihak kepolisian juga akan menyiapkan petugas-petugas di depan gerbang tol untuk melakukan edukasi terkait tata cara penggunaan jalan tol kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan dua minggu ini waktu yang cukup untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Dan mohon bantuan kepada rekan-rekan media massa untuk turut menginformasikan sejelas-jelasnya tentang tata cara penggunaan jalan tol kepada masyarakat,” tutup Irjen Pol Panca Putra. (ml)