Manado, DetikManado.com – Presiden RI Joko Widodo resmikan secara virtual Jalan Tol Manado-Bitung ruas Manado-Danowudu dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (29/09/2020).
Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra yang turut menghadiri peresmian dan peninjauan pagi itu, menjelaskan dua minggu ke depan itu menjadi sarana uji coba dan edukasi kepada masyarakat.
“Artinya masyarakat boleh mencoba tata cara penggunaan jalan tol ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Panca Putra.
Berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sudah diisyaratkan untuk beberapa syarat.
“Yang pertama jenis kendaraan yang lewat adalah kendaraan roda empat dan selebihnya. Artinya di bawah itu tidak boleh,”ungkapnya.
Yang kedua tentang kecepatan, yaitu kecepatan minimal adalah 80 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
“Kendaraan yang mesinnya tidak mampu melaju dalam kecepatan tersebut, maka tidak boleh lewat jalan tol,”beber Irjen Panca Putra.
Kemudian tentang penggunaan jalur, lanjutnya, di jalan tol ini ada 3 jalur yaitu jalur 1, 2, dan 3. Jalur 1 untuk mendahului dengan kecepatan tinggi, jalur 2 untuk kendaraan yang mendahului dengan kecepatan yang lebih rendah dari jalur 3.
“Untuk kendaraan truk, harus menggunakan jalur paling kiri atau jalur 3,” terangnya.
Kapolda juga mengingatkan bahwa bahu jalan hanya digunakan untuk keadaan darurat, seperti mobil mogok, berhenti karena tidak bisa melanjutkan perjalanan sehingga harus dibantu pihak pengelola jalan tol.
“Sejak diresmikannya jalan tol Manado-Bitung ini masyarakat tidak boleh lagi menggunakan jalan tol untuk kepentingan pribadi, seperti berolah raga, berjalan kaki dan bersepeda,” pintanya.
Dia menambahkan, pihak kepolisian juga akan menyiapkan petugas-petugas di depan gerbang tol untuk melakukan edukasi terkait tata cara penggunaan jalan tol kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan dua minggu ini waktu yang cukup untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Dan mohon bantuan kepada rekan-rekan media massa untuk turut menginformasikan sejelas-jelasnya tentang tata cara penggunaan jalan tol kepada masyarakat,” tutup Irjen Pol Panca Putra. (ml)