Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Bawaslu Minahasa Utara Masuk ke DKPP

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Latihan Bawaslu Provinsi Sulut Erwin F Sumampouw SP MAP saat memberikan keterangan pada wartawan, Sabtu (23/3/2024). (Foto: Yoseph Ikanubun/DetikManado.com)

Manado, DetikManado.com – Dugaan pelanggaran etik anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara sudah ditindaklanjuti Bawaslu Sulut, dan kini bermuara di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami harus sampaikan ini ke Bawaslu RI. Hasil dari konsultasi, dan dari kajian yang ada yang sudah diputuskan dalam berita acara pleno pimpinan Bawaslu Sulut untuk laporkan ke DKPP,” ungkap Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Latihan Bawaslu Provinsi Sulut Erwin F Sumampouw SP MAP kepada wartawan pada Sabtu (23/3/2024).

Bacaan Lainnya

Erwin F Sumampouw memaparkan, Bawaslu Sulut sudah melaporkan yang bersangkutan ke DKPP, dan saat ini masih menunggu proses selanjutnya. Kini pihaknya masih menunggu terkait syarat formil materil.

“Apakah laporan kami diterima oleh DKPP, kalau itu sudah diterima dan diregister, kita akan tunggu agenda untuk sidang terkait kode etik. Terlapornya satu anggota Bawaslu Minut,” ujarnya.

Selain anggota Bawaslu Minahasa Utara, ada juga Panwascam Likupang Barat yang diduga melakukan pelanggaran etik terkait pergeseran dan perubahan hasil Pemilu. Namun untuk penanganan Panwascam itu dilakukan secara berbeda.

“Panwascam kan aturannya berbeda. Maka proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik Panwascam dan ada juga sementara ini Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK sementara kita proses, oleh Bawaslu Kabupaten dan Kota yang menangani,” ujarnya.

Komentar Facebook

Pos terkait