Kejari Manado Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Kajari Manado Maryono, memastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Manado, DetikManado.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (10/12/2020).

Barang bukti tersebut terdiri dari sabu-sabu 110 gram, ganja 339 gram, biotropika jenis Zypraz Alprazolam sebanyak 55 tablet, obat keras jenis Trihexyphenidyl 1.792 tablet.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Kejari Manado juga memusnahkan barang bukti jenis pisau badik dan parang berjumlah 47 buah, senjata api 1 unit, Airsoftgun 1 unit, senjata angin dua unit dan 7 buah handphone berbagai merek untuk transaksi.

“Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Kajari Manado Maryono.

Lanjut dia, para terdakwa akan dijerat sesuai perbuatannya sebagai pengguna Narkoba. Ada yang dihukum 1 tahun bahkan lebih dan pengedar 11 tahun penjara. Demikian juga untuk terdakwa sajam akan dihukum setahun, pengguna obat keras rata-rata satu tahun enam bulan.

“Kepada warga Manado, berhati hati bertindak, juga saat ini masih dalam suasana Pilkada. Olehnya kita ciptakan suasana kondusif, siapapun pemenangnya harus kita dukung,” tutup Maryono.

Turut hadir Kepala BNN, Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan Kapolresta, perwakilan Pengadilan Negeri Manado, BPOM dan dari Kejati Sulut. (ml)

Komentar Facebook

Pos terkait