Manado, DetikManado.com – Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan melalui Rapid Test dengan hasil non reaktif, terdakwa AP kasus pengemplang pajak Rp7,4 miliar dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tomohon, Jumat (18/12/2020).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No: 2695 K/pid.sus/2020 yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun.
Putusan MA tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 68/ Pid/2019/ yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado nomor 284/Pid .sus/2018 selama 3 tahun penjara.
Selain itu terpidana juga harus membayar ke negara sebesar 2 kali pajak terhutang yg seluruhnya sekitar Rp7,4 miliar karena terbukti melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan d jo Pasal 43 Ayat (1) UU No 6 tahun 1983 tentang Perpajakan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado Maryono menjelaskan terdakwa AP adalah Direktur Utama PT JSP yang bergerak di bidang pengembang perumahan atau developer di Manado pada tahun 2012 hingga 2014.
“Mereka sebagai wajib pajak badan tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak,” ungkapnya.
Dia menambahkan, terdakwa juga tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau menyampaikan informasi yang isinya tidak benar.
“Sehingga juga merugikan pendapatan negara sebesar sekitar Rp3,7 miliar,” tandas Maryono. (ml)