Kajari Sitaro menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Sebagai bentuk transparansi Kejaksaan dalam melakukan pengelolaan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Dengan dimusnahkan barang bukti tentunya tidak akan menimbulkan kecurigaan terkait barang bukti yang sudah diputuskan olen pengadilan,” ujar Jimmy.(Jack)