Kontribusi Kekayaan Intelektual dalam Sektor Ekonomi Kreatif Bersaing dengan Hollywood dan K-Pop

Ronald Lumbuun bersama Setyo Budiyanto, Min Usihen, dan Flora Krisen serta jajaran Forkopimda Sulut meninjau sejumlah produk UMKM Sulut di acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang digelar oleh Kemenkumham Sulut di Atrium Mannado Town Square (Mantos) pada, Rabu (24/05/2023). (Foto: Yoseph Ikanubun/DetikManado.com)

Manado, DetikManado.com – Dirjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI Min Usihen mengatakan, layanan Mobile Intellectual Property Clinic sebagai upaya bersama dari Kemenkumham, Pemda dan perguruan tinggi dalam mendorong pertumbuhan Kekayaan intelektual di Indonesia, termasuk di Sulut.

Hal ini disampaikan Min Usihen saat membuka kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang digelar oleh Kemenkumham Sulut di Atrium Manado Town Square (Mantos) pada, Rabu (24/05/2023).

Bacaan Lainnya

“Provinsi Sulawesi Utara merupakan provinsi ke-7 dari penyelenggaraan Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di wilayah pada tahun 2023,” ujar Min Usihen.

Dia mengatakan, kerja sama, sinergi, dan kolaborasi oleh seluruh stakeholders untuk membumikan ekosistem Kekayaan Intelektual mulai dari menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan Kekayaan Intelektual khususnya Kekayaan Intelektual dari dalam negeri harus terus ditingkatkan secara berkesinambungan.

“Upaya ini juga untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

Dia mengatakan, potensi Kekayaan Intelektual sebagai salah satu senjata yang mendukung berbagai lini ekonomi khususnya ekonomi kreatif dari sektor UMKM harus tetap mampu berdikari, dan bangkit di tengah era pascapandemi COVID yang telah melanda sejak tahun 2020.

Pada tahun 2021 kontribusi Kekayaan Intelektual dalam sektor ekonomi kreatif bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar Rp1.300 triliun dengan serapan tenaga kerja sebanyak 17 juta orang selama satu tahun.

“Ini menempatkan Indonesia dalam peringkat 3 besar dunia dari segi persentasenya terhadap PDB dan berada di posisi 3, setelah AS dengan Hollywood dan Korea Selatan dengan K-Pop-nya,” ujarnya.

Saat ini sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif atau ekraf berbasis KI di Indonesia masih banyak yang belum memiliki pelindungan Kekayaan Intelektual.

Sebagai model ekonomi yang bertumpu pada kekuatan sumber daya manusia, ekraf yang membangun pondasinya di atas Kekayaan Intelektual  memerlukan pelindungan agar aset kreatif tersebut dapat tumbuh dengan pesat.

“Dengan demikian peran Kekayaan Intelektual dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui pemberdayaan ekonomi sektor UMKM sangat diperlukan,” ujarnya.

Dia mengatakan, utamanya setelah Indonesia terdampak krisis global pandemi Covid-19, peranan inovasi dan kreativitas sektor UMKM diperlukan bagi pemulihan ekonomi nasional.

“Diharapkan setidaknya 20 persen dari 65,46 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia dapat dilindungi kekayaan intelektualnya,” ujarnya.

Komentar Facebook

Pos terkait