Korban Pencurian Ayam Pedaging Rugi 20 Juta, Polisi Ringkus 3 Terduga Pelaku

Ilustrasi pemborgolan pelaku (Foto: Freepik.com)

Manado, DetikManado.com – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan pelaku tindak pidana pencurian ayam pedaging yang terjadi di seputaran Pasar Girian, Bitung, Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengarakan, pihak kepolisian menangkap 3 pria terduga pelaku pencurian, yaitu AY (38), AM (23) dan ZL (18).

“Mereka ditangkap di Kelurahan Girian Weru, Kecamatan Girian, Bitung, pada hari Selasa (28/2/2023) sore,” ujar dia, Rabu (1/3/2023).

Kombes Pol Jules menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh salah satu pedagang ayam pedaging, perempuan bernama Julianti Lahinta ke Kantor Polres Bitung.

“Menurut pelapor, pencurian ayam pedaging kerap terjadi di Pasar Girian Bitung sejak tahun 2022. Dan itu juga dialami oleh beberapa pedagang ayam lainnya,” lanjutnya.

Mendapatkan laporan korban, tim Resmob Polres Bitung segera melakukan penyelidikan dan pengembangan serta penangkapan terhadap para pelaku.

“Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Total ada sekitar 7 orang pedagang yang menjadi korban pencurian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Para korban pun mengalami kerugian ayam pedaging dengan total sebanyak 402 ekor.

“Ayam pedaging tersebut dijual dengan harga per ekor Rp 50.000. Jadi total kerugian para korban sekitar Rp 20.100.000,” pungkasnya.

Penulis: Yoseph Ikanubun
Editor: Richard Fangohoi


Pos terkait