Manado, DetikManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado menggelar Uji Publik terkait rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Kota Manado Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado Jusuf Wowor mengatakan, bahwa kegiatan itu merupakan lanjutan uji publik terkait daerah pemilihan dan alokasi yang sudah digelar oleh KPU Kota Manado yang berdasarkan PKPU 6 Tahun 2022.
Jusuf menjelaskan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi dari evaluasi Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU RI seiring dengan berjalannya waktu. Ia membeberkan dengan pertambahan jumlah penduduk, maka penataan Dapil dan alokasi dipandang perlu dilakukan.
“Kita tinjau kembali. Oleh sebab itu, hari ini merupakan sesi kedua dari KPU Kota Manado mengundang banyak pihak agar bisa mendengar pendapat dan masukan tanggapan terkait rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang sudah di evaluasi pada pemilu 2019,” kata Jusuf saat membuka kegiatan tersebut pada Kamis (15/12/2022), di Hotel Aryaduta Manado, Sulut.
Jusuf juga berharap lewat forum ini pihaknya bisa mendapat masukan dan tanggapan dari berbagai instansi terkait rancangan dapil dan alokasi kursi yang sudah diumumkan oleh KPU Manado sebelumnya.
“Masukan dan tanggapan inilah yang akan kami teruskan pada KPU RI yang akan menentukan dan menetapkan, sedangkan KPU Manado hanya merancang sebagaimana yang sudah diumumkan,” tutup Jusuf.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manado, Sahrul Setiawan memaparkan 2 rancangan yang diumumkan pihaknya. Rancangan tersebut berdasarkan jumlah penduduk, yang timpang antar kecamatan sehingga akan berpengaruh dalam jumlah kursi.
“Data yang digunakan yaitu jumlah penduduk Kota Manado per 14 Oktober 2022 yaitu 476.910 jiwa. Rancangan 1 adalah rancangan lama di 2019 dengan Dapil yang sama, namun yang berbeda adalah perhitungan kursinya berubah di dapil meski total kursi tetap 40 secara keseluruhan,” papar Sahrul.
“Dalam uji publik tadi sudah ada begitu banyak masukan dan pertimbangan yang kami terima. Tanggapan masyarakat tadi tetap pada keinginan untuk ada pada rancangan 1. Rancangan 2 dianggap ditiadakan saja,” lanjut Sahrul.
Sahrul juga menegaskan bagi yang berkeinginan untuk tetap pada kondisi di Pemilu 2019 sesuai aturan hal tersebut tidak mungkin diberlakukan.
“Jadi pilihannya hanya ada pada rancangan 1 atau 2 dengan segala konsekuensinya sebagaimana aturan yang berlaku. Penetapannya yaitu pada 1 Januari – 9 Februari 2023. Jadi, kami pada Sabtu ini akan menyerahkan apa yang kita dapat di uji publik kepada KPU RI sebagai bahan pertimbangan untuk penetapan,” jelas Sahrul.
Ia menyebutkan dasarnya adalah surat keputusan KPU terkait alokasi kursi dan juga penduduk itu, berdasarkan surat dari KPU terkait dengan jumlah penduduk seluruh yang ada di tiap Kabupaten/Kota di Indonesia.
“Baru kemudian keluar surat keputusan KPU terkait dengan alokasi kursi dan jumlah penduduk yang ada mulai dari Kecamatan tiap kota tiap provinsi,” ujarnya.
Sahrul menambahkan demi mengatasi ketimpangan jumlah kursi, sesuai dengan aturan PKPU yang berlaku, maka KPU Manado pun merancang pilihan dapil dan alokasi kedua. (Ali Akbar)
Berikut hasil rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Kota Manado Pemilihan Umum tahun 2024.
Rancangan 1:
1). Dapil Kota Manado 1: Wenang – Wanea, 8 kursi
2. Dapil Kota Manado 2: Sario – Malalayang, 7 kursi
3. Dapil Kota Manado 3: Bunaken – Tuminting – Bunaken Kepulauan, 8 kursi
4. Dapil Kota Manado 4: Singkil – Mapanget, 10 kursi
5. Dapil Kota Manado 5: Tikala – Paal Dua, 7 kursi.
Rancangan 2:
1. Dapil Kota Manado 1: Singkil – Wenang, 8 kursi
2. Dapil Kota Manado 2: Bunaken – Tuminting – Bunaken Kepulauan, 8 kursi
3. Dapil Kota Manado 3: Mapanget – Paal Dua, 9 kursi
4. Dapil Kota Manado 4: Tikala – Wanea, 8 kursi
5. Dapil Kota Manado 5: Sario – Malalayang, 7 kursi