Minahasa Utara, DetikManado.com – Bawaslu Provinsi Sulut menggelar Sosialisasi Produk Hukum Pada Pengawasan Tahapan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024 bersama stakeholder terkait di Provinsi Sulut yang dilaksanakan di di Hotel Sutanraja, Selasa (6/2/2024).
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sulut Awaluddin Umbola selaku narasumber dalam kegiatan tersebut memaparkan materinya terkait “Kebijakan Umum Logistik Pemilu Tahun 2024”.
Dalam paparannya, dia menekankan beberapa poin penting yang harus diperhatikan yakni distribusi logistik Pemilu 2024 harus dilaksanakan sesuai dengan prinsipnya yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat biaya.
Setelah penetapan DPT maka proses pengadaan barang dan jasa di KPU secara berjenjang mulai berjalan dan dalam prosesnya itu melibatkan pihak eksternal yang secara otomatis KPU harus mengukur prosesnya khususnya penyedia barang dan jasa untuk surat suara.
“Mungkin kelihatan sederhana, tapi dari kesederhanaannya itu yang kemudian menimbulkan kerumitan-kerumitan. Sampai saat ini kami juga masih mengkoordinasikan terkait kekurangan, maupun apabila ada kerusakan surat suara kepada pihak penyedia walaupun jumlahnya tidak banyak,” papar Umbola.