Tomohon, DetikManado.com – Aparat Polres Tomohon mengamankan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian barang elektronik (curanik) yang kembali beraksi di beberapa lokasi Kota Tomohon, Sulut, pada Selasa (31/1/2023).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku pencurian di Kota Tomohon itu seorang laki-laki berinisial MW (23), warga Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut.
“Ditangkap saat berada di rumah kerabatnya, di Kota Manado,” kata Abast, Senin (6/2/2023).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan salah satu korban di Polres Tomohon, pada 27 Januari 2023. Merespons laporan tersebut, petugas pun segera melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pelaku, kemudian menangkapnya.
“Pelaku diketahui beraksi di wilayah Kecamatan Tomohon Utara, Kecamatan Tomohon Selatan, serta di Jalan Lingkar Timur Kota Tomohon, beberapa waktu lalu,” ujarnya.