Lanjutnya, tempat kejadian tersebut berada Penginapan Teduh Ayu II Kamar no 8 Jl Kebo Iwa Utara Denpasar Bali,”Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/878/VIII/2019/Bali/Resta Dps, pada tanggal 05 Agustus 2019. “Akibat dari perbuatannya ini pelaku dikenakan pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Santoso mengatakan pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Polresta Denpasar.(ml)