Mahasiswi Unima Sempat Dibawa Dosen ke Area Pekuburan, Sebelum Ditemukan Tewas Tergantung

Tim Kuasa Hukum mahasiswi AEMM bersama para saksi usai diperiksa di Polda Sulut, Rabu (7/1/2026).

Manado, DetikManado.com Kasus kematian AEMM (21), mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima) yang ditemukan tewas gantung diri di indekosnya pada Selasa (30/12/2025) pagi, semakin memunculkan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen berinisial DM. Informasi terbaru yang terungkap menyebutkan bahwa korban sempat dibawa oleh dosen tersebut ke area pekuburan sebelum meninggal dunia.

​Tim kuasa hukum keluarga korban, Niczem Wengen, menyampaikan informasi ini setelah mendampingi empat orang saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut) pada Rabu (7/1/2026).

Bacaan Lainnya

​“Kami dari Tim Kuasa Hukum almarhumah Maria (AEMM), hari ini datang ke Polda Sulut membawa empat orang saksi untuk diperiksa oleh Penyidik Polda Sulut,” ujar Niczem Wengen kepada wartawan di Mapolda Sulut.

 

Keterangan Saksi Kunci

​Niczem menjelaskan, empat saksi yang diperiksa terdiri dari ayah dan ibu korban, serta dua saksi yang disebut melihat langsung peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut.

​Dari hasil pemeriksaan saksi kunci, terungkap kronologi penting pada malam sebelum korban ditemukan meninggal.

​“Ada satu saksi yang memberikan keterangan bahwa pada tanggal 29 Desember 2025, pukul 18.00 Wita, dia melihat Maria masuk ke dalam kos. Saksi menegur Maria, dan bertanya kenapa kamu menangis,” papar Niczem.

​Korban saat itu menyampaikan bahwa ia menangis karena diturunkan oleh oknum dosen berinisial DM di pinggir jalan di depan lorong kosnya. Saksi kemudian memperhatikan korban dan menemukan adanya luka di kaki AEMM.

​“Maria sampaikan bahwa oknum dosen itu katanya ingin melakukan perlakuan yang tidak baik, dan almarhumah Maria sempat dibawa di pekuburan,” lanjut Niczem, menambahkan bahwa pihak kuasa hukum belum mengetahui lokasi pasti pekuburan yang dimaksud.

 

Permintaan Keluarga Korban

​Sementara itu, ayah korban, Antonius Mangolo, berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus ini dengan cepat dan menangkap pelaku yang diduga terlibat.

​“Harapan kami kasus ini diselesaikan dengan cepat dan benar, cepat diproses supaya pelaku bisa cepat ditangkap,” kata Antonius dengan nada pilu.

​Pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan keterangan antara ibu indekos yang telah diperiksa pada 1 Januari 2026 dengan keterangan yang disampaikan oleh para saksi lain kepada penyidik. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus ini. (yos)


Pos terkait