Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung Sadat Minabari, saat dikonfirmasi mengatakan akan turun ke lapangan lagi untuk mengecek langsung. Jika terbukti, akan langsung ditindak secara hukum. Pencemaran lingkungan termasuk tindakan pidana. Kalau tidak ada perbaikan, berarti tidak ada inisiatif. Maka pabrik tersebut akan dijerat dengan UU Lingkungan Hidup,
Dia mengingatkan dengan tegas, hanya Kementrian LHK yang memiliki Penegakan Hukum (Gakkum). Dinas LH bisa mengambil tindakan hukum pada pabrik yang mengabaikan pengolahan limbahnya.
Lebih lanjut Minabari berharap, masyarakat ikut berperan aktif melaporkan ke Dinas LH jika mengetahui ada perusahaan atau pabrik di Kota Bitung yang membuang limbah sembarangan.
Setiap perusahaan, kata Minabari, harus memiliki instalasi pengolah limbah. Dengan begitu limbah akan menjadi ramah lingkungan dan tidak membahayakan bagi kehidupan di sekitarnya. “Ini solusi yang tepat untuk mencegah pencemaran lingkungan,” jelasnya kepada DetikManado.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (07/02/2020).
Minabari juga mengatakan, jika perusahaan berencana melakukan perubahan kegiatan, diwajibkan untuk mengawalinya dengan perubahan ijin lingkungan. Dirinya mengimbau perusahaan atau pabrik – pabrik di Kota Bitung untuk meningkatkan analisis mengenai dampak lingkungan.(rau)