Masalah Limbah, DLH Bitung Jangan Diam

Bitung, DetikManado.com – Limbah, masih menjadi masalah serius di Kota Bitung yang dikelilingi oleh ratusan pabrik. Diduga sejumlah perusahaan tak mampu mengelola dengan baik Instalasi pengolahan limbahnya sehingga berdampak pada lingkungan sekitarnya.

Jika hal ini dibiarkan mengakibatkan pencemaran udara dan air tanah, sehingga menjadi sumber penyakit.

Bacaan Lainnya

Informasi yang diperoleh DetikManado.com dari beberapa narasumber mengatakan ada sejumlah pabrik di Kota Bitung yang tidak lagi memperhatikan pengolahanan limbahnya.

Salah satunya, pabrik pengolah makanan dan minuman yang berlokasi di Kecamatan Madidir ini menjadi sorotan. Diduga, pabrik tersebut membiarkan limbah bungkil sehingga menyebabkan bau yang menyengat. Bau ini mengganggu masyarakat di sekitar dan buruh yang berkerja di pabrik tersebut.

Pabrik lainnya yang juga menjadi sorotan, berlokasi di Kecamatan Aertembaga, udara di sekitar pabrik tercemar dengan bau busuk yang diduga berasal dari instalasi pengelohan air limbah pabrik yang tidak berjalan dengan baik.

Untuk itu, masyarakat sekitar yang merasa terganggu berharap Pemerintah Kota Bitung dalam hal ini dinas terkait, untuk menelusuri dan menindak tegas pabrik – pabrik yang mengabaikan pengolahan limbahnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung Sadat Minabari, saat dikonfirmasi mengatakan akan turun ke lapangan lagi untuk mengecek langsung. Jika terbukti, akan langsung ditindak secara hukum. Pencemaran lingkungan termasuk tindakan pidana. Kalau tidak ada perbaikan, berarti tidak ada inisiatif. Maka pabrik tersebut akan dijerat dengan UU Lingkungan Hidup,

Dia mengingatkan dengan tegas, hanya Kementrian LHK yang memiliki Penegakan Hukum (Gakkum). Dinas LH bisa mengambil tindakan hukum pada pabrik yang mengabaikan pengolahan limbahnya.

Lebih lanjut Minabari berharap, masyarakat ikut berperan aktif melaporkan ke Dinas LH jika mengetahui ada perusahaan atau pabrik di Kota Bitung yang membuang limbah sembarangan.

Setiap perusahaan, kata Minabari, harus memiliki instalasi pengolah limbah. Dengan begitu limbah akan menjadi ramah lingkungan dan tidak membahayakan bagi kehidupan di sekitarnya. “Ini solusi yang tepat untuk mencegah pencemaran lingkungan,” jelasnya kepada DetikManado.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (07/02/2020).

Minabari juga mengatakan, jika perusahaan berencana melakukan perubahan kegiatan, diwajibkan untuk mengawalinya dengan perubahan ijin lingkungan. Dirinya mengimbau perusahaan atau pabrik – pabrik di Kota Bitung untuk meningkatkan analisis mengenai dampak lingkungan.(rau)


Pos terkait