Nur Hasanah : Kesetaraan Bagi Buruh Perempuan Minim Perhatian dari Pemerintah

Nur Hasanah (foto : Istimewa)

MANADO, DetikManado.com – Berbicara kesetaraan bagi kaum perempuan dalam bidang ketenaga kerjaan di Indonesia masih sangat minim perhatian dari Pemerintah, kekerasan bahkan diskriminasi acap kali diterima oleh kaum ini di pelosok tanah air ini.

Melihat hal tersebut, Koordinator Kajian dan Advokasi Kebijakan Swara Parangpuan Manado, Nur Hasanah angkat bicara tentang kesetaraan dan hak kaum hawa di hari buruh internasioanal kali ini.

Kepada wartawan DetikManado.com rabu (1/04/19) malam, Nur sapaan akrab Nur Hasanah, menilai pemenuhan hak-hak pekerja perempuan sering kali tidak dipenuhi oleh perusahaan, hal ini dikarenakan pemberlakuan sistem kontrak yg menguntungkan perusahaan karena tidak mengikat secara permanen

“Hak – hak pekerja khususnya buruh perempuan sudah diatur dalam UU No 13 tahun 2003, Seperti cuti haid selama 2 hari dengan melampirkan keterangan dokter. Cuti hamil dan melahirkan selama 3 bulan, hak menyusui, cuti keguguran selama 1,5 bulan atau sesuai anjuran dokter/bidan,” ujar Nur.

Lanjutnya, Ada juga hak mendapat fasilitas-fasilitas khusus seperti yang bekerja antara jam 23.00-07.00, mendapatkan makanan dan minuman bergizi , terjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja, larangan di PHK dengan alasan menikah, hamil dan melahirkan.

“Seringkali pekerja perempuan sudah ditekan pada awal wawancara. Dengan memberikan pertanyaan sudah menikah?, ada rencana hamil?, sudah punya anak?, sehingga ketika itu dilanggar maka akan ada pemutusan kerja,” bebernya.

Lebih lanjut, Nur hasanah mengatakan, berbicara tentang kaum perempuan memang panjang, hal terpenting adalah soal hak tangunggan, laki-laki berhak menanggung istri dan anak, sementara perempuan hanya menanggung dirinya sendiri.

“Nah, menjadi yang berat jika dia adalah orang tua tunggal atau ada suami tapi tidak bekerja,” kunci Nur Hasanah. (Mikhael)

Komentar Facebook

Pos terkait